Rabu, 27 Juni 2012

Warga Nigeria Ditangkap



Ilustrasi sabu


TANGERANG - Dua orang Warga Nigeria berisial USO (28) dan KS (26) ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena berupaya menyelundupkan narkotika ke Indonesia melalui bandara.
Bersama tersangka, polisi menyita 1.080 gram sabu senilai Rp 1,62 miliar. "Sabu itu disimpan dalam gagang dan rangka bawa koper tersangka, USO," papar Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten, FC Sijabat kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Bandara, Rabu (27/6/2012).
Sijabat menjelaskan, USO datang ke Jakarta menggunakan pesawat Qatar Airways QR-672 rute Doha-Jakarta di Terminal 2 D, Selasa kemarin.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Oza Olivia mengatakan, setelah dilakukan pengembangan bersama Badan Narkotika Nasional, tertangkap KS (26), di sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Setelah diselidiki, KS yang juga warga Nigeria kenal dengan USO. Keduanya merupakan jaringan narkotika international yang melakukan penyebaran narkotika di Indonesia," jelas Oza.
Menurut Oza, kedua tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika masuk kategori Narkotika golongan I. Mereka dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana mati,seumur hidup dan 20 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar